x

Viral Parkir Bus di Malioboro Rp350 Ribu, Ini Kata Dishub Yogyakarta

2 minutes reading
Thursday, 20 Jan 2022 04:30 0 198 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Viral di media sosial Facebook tarif parkir Rp350 di salah kawasan wisata di Kota Yogyakarta. Salah seorang pengguna Facebook itu berkeluh tentang pengalamannya itu saat membeli oleh-oleh.

“Tidak bermaksud jelek. Cuma kami mau tanya apakah wajar parkir di wilayah sekitar Malioboro tepatnya di belakang hotel premium Zuri. Kalau nggak salah. Sebesar itu. Yaitu Rp350.000,” tulis akun tersebut.

Akun tersebut bercerita hanya parkir mulai dari sekitar pukul 21.00 WIB hingga 22.30 WIB. Kemudian, dia menerima kuitansi yang turut mencantumkan biaya cuci bus dan kebersihan. Namun dia mengatakan bahwa dia tidak ada kegiatan cuci Bis.

“Kami numpang salat dan ke toilet. Itupun ada kotak di depannya. Kami pun bayar seperti toilet umum di Indonesia. Sebesar 2000,” keluhnya.

Tanpa bermaksud menjelek-jelekkan citra pariwisata Kota Yogyakarta, akun tersebut berharap agar curhatannya ini mendapat tanggapan dan tindaklanjut dari pihak berwenang.

Terkait hal itu Kepala Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho angkat suara. Agus menyebut jika lokasi parkir yang dimaksud akun tersebut tak berizin alias ilegal.

Agus memastikan hanya ada tiga tempat parkir bus resmi di Kota Yogyakarta. Meliputi, Tempat Khusus Parkir(TKP) Abu Bakar Ali, Ngabean, dan Senopati.

“Kami belum pernah menerbitkan izin parkir tersebut (di lokasi viral),” kata Agus, dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (20/1/2022).

Ditegaskan Agus, Dishub bisa saja langsung mencabut izin dan melakukan penutupan manakala kasus ini terjadi di lokasi parkir resmi. Lantaran tak berizin, maka bukan domain jajarannya untuk melakukan penindakan.

“Domain Dishub kan jelas. Kalau mereka nggak punya izin yang mau kita cabut apanya?” katanya bertanya.

Agus juga mengimbau kepada para pelaku wisata agar teliti memilih lokasi parkir. Dishub juga selalu berpesan agar mencermati karcis parkir guna mengetahui resmi tidaknya usaha tersebut.

“Masyarakat yang memiliki aktivitas parkir, meski tanah pribadi silakan mengajukan izin. Memberi ruang investasi tapi bagaimana melakukan tata cara parkir yang sesuai ketentuan,” pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x