BICARAINDONESIA-Jakarta : Dua orang siswa berinisial IQ (16) dan RD (16) diamakan Kepolisian Resor (Polres) Lampung Tengah. Keduanya diamakan terkait aksi perundungan yang viral di media sosial.
Video itu menunjukkan kekerasan terhadap anak-anak yang masih duduk di bangku SMP dan SMA di Lapangan Prosida Bandarjaya Barat, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Sabtu (15/10/2022) lalu. Korban pembully-an diketahui adalah siswa SMA berinisial RA (16).
“Korban RA masih duduk di bangku SMA. Sedangkan dua orang yang kami amankan IQ duduk di bangku SMP dan RD duduk di bangku SMA,” kata Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas di Lampung Tengah, seperti dilansir Antara, Selasa (18/10/2022).
Terkait kasus ini, kata Edi, pihaknya masih melakukan pendalaman apakah masih ada para pelaku lain. Namun untuk sementara, kedua pelaku yang masih di bawah umur dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Dalam kekerasan tersebut, korban yang duduk dibangku SMA mengalami luka ringan.
“Baik pelaku dan korban semuanya masih di bawah umur dan menjadi tanggung jawab kita bersama. Baik itu kepolisian, guru, hingga orang tua,” kata dia.
Peristiwa tersebut bermula saat pelaku dan korban pulang sekolah bertemu di suatu tempat. Dalam pertemuan tersebut terjadi perkelahian yang tidak seimbang antara korban dan beberapa pelaku dalam video yang beredar.
Saat terjadi perkelahian, di antara rekan pelaku ada yang memvideokan dan mengirimkan ke sejumlah rekan-rekan mereka termasuk diunggah ke media sosial (medsos).
“Orang tua korban mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban perundungan setelah melihat video yang beredar di masyarakat dan medsos. Melihat itu, orang tua korban tidak terima terkait perundungan yang dialami putranya dan melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Lampung Tengah,” ungkap dia.
Atas peristiwa yang terjadi itu, Edi mengimbau masyarakat dan guru agar memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Hal itu dilakukan agar peristiwa kekerasan atau perundungan anak tidak terulang kembali.
No Comments