x

Viral! Pelanggan Dapat Tagihan Listrik Rp41 Juta, Ini Penjelasan PLN

2 minutes reading
Friday, 12 Jan 2024 15:14 0 301 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Viral di media sosial X, seorang pelanggan mengeluh terkena tagihan listrik susulan sebesar Rp 41 juta. Merespons hal itu, PT PLN (Persero) buka suara dan mengatakan bahwa tagihan tersebut itu muncul usai pemeriksaan meteran listrik oleh petugas PLN.

Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Kebon Jeruk Elpis J Sinambela mengatakan, PLN selalu melakukan pemeriksaan pada aset PLN, salah satunya pemeriksaan kWh meter. Hal tersebut dilakukan dalam rangka mengamankan pelanggan dari bahaya kelistrikan.

Pemeriksaan rutin itu dilakukan oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dengan tujuan untuk memeriksa teknis pada jaringan dan meteran listrik yang menjadi kewenangan PLN.

“Dari hasil pemeriksaan, terdapat 2 kWh meter di rumah pelanggan tersebut, yang salah satunya diduga telah dipengaruhi sesuai hasil pemeriksaan dan yang satunya tidak terdapat anomali. Pada 1 kWh meter, ditemukan kondisi segel tidak utuh,” kata Elpis, Jumat (12/1/2024).

Elpis pun mengatakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, kWh meter dibawa untuk diuji lab di kantor PLN Kebon Jeruk. Sementara itu, kWh meter di rumah pelanggan diganti dengan yang baru.

Dari hasil uji lab yang juga dihadiri oleh pelanggan, ditemukan error pada kWh meter sebesar 29,15 persen. Selain itu, di dalam komponen angka register bagian dalam kWh meter terdapat bekas jari tangan, di mana dalam kondisi normal komponen tersebut tidak dapat dijangkau tangan.

Dari hasil pengujian tersebut, ditetapkan bahwa kasus P2TL tersebut masuk ke pelanggaran golongan II (P2). Elpis menjelaskan, pelanggaran tersebut dapat memengaruhi pengukuran energi, tetapi tidak mempengaruhi batas daya.

“Sesuai dengan peraturan yang berlaku tentang P2TL, maka pelanggan dikenakan tagihan susulan senilai Rp 41 juta. Pelanggan juga telah membayar 30 persen dari total tagihan susulan yang ditetapkan pada hari yang sama,” lanjutnya.

Pihaknya, kata Elpis, juga telah menyampaikan bahwa pelanggan dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Tim Keberatan P2TL, yaitu tim gabungan yang terdiri dari PLN dan pihak independen dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM.

Tim Keberatan bertugas untuk melakukan evaluasi dan mengkaji pengajuan keberatan pelanggan atas temuan P2TL. Di sisi lain, dia menegaskan bahwa P2TL merupakan upaya preventif untuk memastikan keselamatan pelanggan.

“Memengaruhi kWh meter ataupun menggunakan listrik secara ilegal dapat merugikan diri sendiri dan orang lain. Misalnya, bisa menyebabkan kecelakaan tersengat aliran listrik, tegangan listrik di satu wilayah tidak stabil, serta bahaya kebakaran,” tandasnya.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x