BICARAINDONESIA-Jakarta : Praktik pengobatan tradisional ataupun tenaga penyehat tradisional (Hatra) sedang ramai diperbincangkan, yakni terkait sosok Ida Dayak. Ida Dayak dipercaya masyarakat sebagai tabib yang mampu menyembuhkan sejumlah penyakit.
Terkait hal itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bakal melakukan pembinaan terhadap mereka agar memiliki surat terdaftar penyehat tradisional (STPT). Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes Siti Nadia Tarmizi.
“Kami lakukan pembinaan termasuk pengawasan koordinasi melalui dinas kesehatan. Tenaga penyehat tradisional bisa dibagi berdasarkan modalitas yaitu, ketrampilan, ramuan, dan campuran. Berdasarkan itu kita lakukan pembinaan ya supaya masyarakat tidak dirugikan,” ujar Nadia, Rabu (5/4/2023), dikutip dari CNN.
Lebih lanjut, Nadia mengatakan bahwa regulasi terkait Hatra telah termaktub dalam sejumlah peraturan. Di antaranya PP Nomor 103 Tahun 2014 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional. Kemudian Permenkes Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Tradisional Komplementer.
Permenkes Nomor 61 Tahun 2016 Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris, Permenkes Nomor 37 Tahun 2017 tentang pelayanan Kesehatan Tradisional Integrasi serta UU Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.
Nadia selanjutnya tidak menafikan bahwa bagaimanapun Indonesia memiliki warisan budaya termasuk pengobatan tradisional. Namun hal itu menurutnya tetap harus didukung penelitian empiris serta berdasarkan kajian ilmiah, sehingga ia meminta masyarakat tetap berhati-hati.
“Jadi misalnya seseorang yang kena penyakit kanker, itu jangan sampai terlambat karena berobat tradisional. Karena sudah ada metode yang memang bisa menyembuhkan 100 persen kalau dilakukan pengobatan pada stadium dini,” kata Nadia.