BICARAINDONESIA-Jakarta : Oknum sebuah perusahaan di area Cikarang disebut mensyaratkan karyawan perempuannya untuk menginap di hotel agar kontrak kerja diperpanjang. Kabar tersebut pun viral di media sosial.
Pegiat media sosial Jhon Sitorus melalui akun twitter pribadinya @Miduk17, merupakan orang yang mengungkapkan hal tersebut. Dalam pernyataannya, dia mengatakan, ada oknum perusahaan di Cikarang yang mensyaratkan karyawati menginap bersama atasan di hotel, jika ingin kontrak kerjanya diperpanjang.
“Banyak yang up soal perpanjangan kontrak di perusahaan area Cik*rang. Ada oknum atasan perusahaan yang mensyaratkan harus STAYCATION bersama karyawati. Agar mendapatkan perpanjangan kontrak,” kata Jhon dalam cuitannya, dikutip Kamis (4/5/2023).
Jhon juga menyebut, persyaratan staycation untuk perpanjangan kontrak sudah bukan rahasia umum di perusahaan dan hampir seluruh karyawan mengetahuinya. Dia optimis, hal itu akan segera terungkap ke publik.
“Yang mengerikan, ini ternyata sudah RAHASIA UMUM perusahaan dan hampir semua karyawan tahu. Saya yakin, tak lama lagi akan ada yang berani speak up, lalu membongkar oknum perusahaan tersebut. Ini sekaligus kesempatan mereformasi sistem rekrutmen tenaga kerja di Indonesia,” ucapnya.
Melihat cuitan tersebut, banyak warganet yang menanggapi. Mereka mengatakan, staycation bersama atasan untuk perpanjangan kontrak sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
“Ini sudah berjalan puluhan tahun yang lalu. Zaman dulu biasanya di pabrik garmen atau pabrik dengan karyawan sebagian besar wanita. Kira-kira tahun 90-an sudah ada,” cuit akun @*ur*ag*ri. (Kutipan sudah disesuaikan dengan ejaan yang benar)
Warganet lainnya menyebut, oknum perusahaan yang mensyaratkan staycation untuk perpanjangan kontrak bukan hanya ada di industri daerah Cikarang. “Di daerah modern Cikande juga udah jadi rahasia umum. Soalnya, temen gua jadi korban, ceweknya yang ternyata main sama atasan demi perpanjang kontrak,” ujar akun @E*l*anor*acq*es.
Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengaku bahwa pihaknya belum menerima aduan terkait dari pekerja maupun masyarakat.
“Sampai sekarang belum ada laporan. Akan tetapi, bagi kami Twitter juga sebagai bentuk adanya aduan.” kata Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi, Kamis (4/5/23).
Terpisah, Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar mengatakan, hal itu dimungkinkan terjadi. Pasalnya, karyawan kontrak di lingkungan industri dinilai sangat lemah posisi tawarnya.
“Mereka akan dihadapkan pada pilihan diputus hubungan kontrak atau mengikuti apa yang dimaui oleh manajemen. Kalau disuruh tidur sebagai syarat untuk diperpanjang, ya, mungkin saja,” ujar Timboel.
“Kalau ada yang disuruh tidur, ya, mungkin saja karena mereka berpikir daripada saya menganggur. Lebih baik apa yang diinginkan manajemen, apa yang diinginkan majikan saya jalani,” imbuhnya.
Selama ini, pelanggaran terhadap hak buruh kontrak disebut sudah banyak, seperti upah di bawah minimum hingga tidak dibayarnya kompensasi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Timboel meminta agar informasi terkait syarat staycation untuk perpanjangan kontrak betul-betul diusut karena merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
“Pernyataan ini harus direspons oleh pemerintah, dalam hal ini pihak kepolisian dan pengawas ketenagakerjaan. Supaya persoalan seperti ini tidak akan terjadi lagi khususnya kepada pelaksanaan hubungan kerja di tempat kerja. Semoga hak-hak normatif pekerja kontrak itu dihormati dan dilaksanakan sesuai regulasi oleh manajemen,” tegasnya.
Editor: Rizki Audina/*