x

Viral Pria Mengamuk di Bandara Kualanamu, Ini Kata Angkasa Pura II

3 minutes reading
Wednesday, 9 Feb 2022 11:05 0 222 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Medan : Video seorang pria sedang mengamuk di Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) viral di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat pria yang memakai jas memohon kepada petugas agar ia dan rekan-rekannya bisa berangkat.

“Sebagai manusia, saya meminta tolong agar kami bisa berangkat. Kami tak ada uang untuk membeli tiket lagi, minta tolong,” ujar pria itu.

Namun, permohonannya itu tidak digubris petugas. Kemudian, dengan nada tinggi, pria itu mengamuk.

“Kami memohon dari tadi tidak diindahkan. Kami sehat semua, tidak ada yang sakit. Hak kami mau berangkat,” katanya.

Terkait peristiwa itu pihak Angkasa Pura II Kualanamu angkat bicara. Manager Branch Communication & Legal Angkas Pura II Kualanamu, Chandra Gumilar mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari Sabtu, 5 Februari, sekira pukul 08.57 WIB di area validasi KKP Bandara Kualanamu. Ia menjelaskan, pria yang mengamuk itu bersama rekannya hendak terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Lion Air JT 301 (KNO-CGK).

Peristiwa itu, dikatakannya bermula saat rombongan itu melakukan validasi dokumen kesehatan secara manual di counter validasi KKP. Diketahui ada 4 orang dari rombongan tersebut yang dinyatakan tidak layak terbang oleh sistem karena penumpang tersebut menggunakan hasil Rapid Test (RT) Antigen.

“Dimana 4 orang tersebut baru mendapatkan vaksin dosis pertama, sedang 1 orang layak terbang karena sudah mendapatkan vaksin dosis kedua,” ujar Chandra, Rabu (9/2/2022).

Ia menjelaskan, sesuai aturan Menteri Perhubungan No 96/2021, untuk syarat penerbangan tujuan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, calon penumpang wajib menunjukan surat vaksin dosis kedua ditambah hasil negatif RT PCR 3X24 jam Atau RT antigen 1X24 jam. Sementara, untuk calon penumpang yang menunjukan surat vaksin dosis pertama ditambah hasil negatif PCR 3×24 jam.

“Jadi 4 orang itu baru menerima vaksin dosis pertama dan melampirkan antigen, harusnya PCR. Sedangkan bapak yang ngamuk sendiri sebenarnya dia layak terbang, sudah dosis lengkap dan pakai PCR. Jadi bapak itu ngamuk membela kawannya yang 4 itu,” bebernya.

Dalam melaksanakan aturan pemerintah ditegaskannya, tidak ada tawar menawar. Terlebih untuk menekan tingkat penyebaran virus covid 19. Jikapun ada toleransi, katanya, itu hanya sebatas wajib atau tidaknya menunjukan surat vaksin.

“Untuk yang tidak wajib menunjukan surat vaksin yakni hanya berlaku untuk anak dibawah 12 tahun dan penderita penyakit bawaan. Itu juga harus melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah,” ujarnya.

Terkait kelima calon penumpang itu, Chandra mengaku jika pihaknya telah memfasilitasi dengan berkoordinasi dengan pihak Lion Air. Oleh pihak Lion Air, kelimanya diberangkatkan dengan pesawat Batik Air ID 6891 pukul 19.00 wib di hari yang sama.

Ia menyebutkan, PT Angkasa Pura II sebagai operator Bandara dan KKP sebagai validator dokumen kesehatan menjalankan tugas sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya akan terus melalukan sosialiasi terkait aturan syarat perjalanan orang dalam negeri yang menggunakan transportasi pesawat udara di masa pandemi.

“Imbauan kami kepada masyarakat yang hendak menggunakan moda transportasi pesawat udara hendaknya segera melakukan vaksinasi dosis lengkap, mengunduh aplikasi peduli lindungi dan terus berusaha mencari tahu terkait syarat perjalanan. Karena aturannya sangat dinamis mengingat kondisi pandemi yang masih belum reda,” pungkasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x