BICARAINDONESIA-Jakarta : Baru-baru ini viral video yang memperlihatkan kuitansi bukti tagihan Rp 1 juta untuk pengambilan foto di Gunung Bromo, Jawa Timur. Video yang diunggah oleh akun Instagram @agung_bromo731, pada Sabtu (4/6/2022), itu pun viral di media sosial.
“Untuk para pecinta foto dan selama pengambilan gambar di bromo dikenakan biaya 1 juta,” demikian narasi yang dituliskan pemilik akun.
Pemilik akun juga menyertakan kuitansi serta surat izin masuk kawasan yang dikeluarkan oleh Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS).
Dalam unggahan itu tamapk jelas bahwa pemilik akun diminta untuk membayar Rp 1 juta untuk keperluannya melakukan pengambilan foto di Gunung Bromo.
“Untuk pembayaran: kegiatan pengambilan foto/gambar,” tulis keterangan yang tertulis pada kuitansi pembayaran Rp 1 juta tersebut.
Terkait hal itu, Direktur Pemanfaatan Jasa Lingkungan Hutan Konservasi pada Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) KLHK Nandang Prihadi angkat suara.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi dari petugas lapangan pada 3 Juni 2022, ada fotografer yang melakukan kegiatan pengambilan foto komersial.
Sehingga, oleh petugas diminta mengurus surat izin masuk kawasan konservasi (simaksi) snapshot dan membayar sesuai tarif yang berlaku.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014, selain karcis masuk kawasan, terdapat penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tarif pungutan untuk film komersial dengan tarif sebagaimana terlampir,” katanya dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/6/2022).
Adapun tarif snapshot film komersial, yakni untuk video komersial Rp 10 juta per paket, handycam Rp 1 juta per paket, dan foto Rp 250.000 per paket.
Nandang menjelaskan, pungutan tarif foto komersial antara lain untuk foto prewedding hingga iklan, selama ini telah berjalan beberapa tahun tanpa ada permasalahan berarti.
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk simaksi film komersial memang belum diberlakukan booking dan payment online sehingga masih dilayani manual dengan bukti kuitansi dan simaksi.
“Namun pembayaran tersebut kemudian disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” tegasnya.
Ia menambahkan, Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BBTNBTS) telah memasang banner imbauan kepada pengunjung di sejumlah lokasi.
Banner tersebut berisi kontak aduan jika ada pelayanan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
“Kalau untuk kepentingan komersial yang kena PNBP. Kalau non-komersial ya gak kena PNBP,” pungkas Nandang.
No Comments