BICARAINDONESIA-Jakarta : Ramai di media sosial video anggota polisi lalu lintas (polantas) diduga melakukan pungutan liar (pungli). Oknum polisi itu kedapatan meminta uang Rp 150 ribu saat melakukan tilang.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengatakan bahwa video yang disebar itu merupakan rekaman lama yang diunggah kembali.
“Iya video lama. Itu video sekitar tahun 2018,” ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan dikutip dari Antara, Senin (2/10/2023).
Doni mengatakan sudah memberikan sanksi terhadap anggota yang viral tersebut. Polantas yang terekam dalam video tersebut kini telah pensiun.
“Anggota tersebut pasca kejadian juga sudah diberikan sanksi. Saat ini anggota tersebut juga sudah pensiun empat tahun yang lalu,” kata Doni.
Video viral itu salah satunya diunggah oleh akun @lowslow.indonesia yang sudah dibanjiri lebih dari empat ribu komentar dari warganet. Dalam video itu, seorang anggota Polantas diduga sedang menilang pengemudi mobil. Anggota Polantas juga beratribut lengkap dengan bet logo Polda Metro Jaya.
Di tengah video, polisi itu terlihat melakukan ‘negosiasi’. Saat itu pengemudi menawar Rp 100 ribu, tapi polantas itu menolaknya.
“Cepat jangan lama-lama, kalau dilihat komandan saya… nanti salah saya,” kata petugas.
“100 ya pak?” jawab pengemudi.
“150… ah kamu,” jawab petugas.
Sopir sempat bilang tak punya uang Rp150 ribu, namun petugas mengancam bakal menyita Surat Izin Mengemudi (SIM).
“Nggak ada pak,” kata pengemudi itu lagi.
“Itu udah dikeluarin,” jawab petugas .
“Cepat kalau nggak mau, nggak mau kamu. Kalau nggak ada duit nggak usah. Nih saya tahan aja SIM-nya udah,” kata petugas tersebut.