BICARAINDONESIA- Jakarta : Viral di media sosial sebuah video yang memperlihatkan pemotor bercelana loreng menendang pemotor lain di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Peristiwa itu bermula saat keduanya bertabrakan di jalur sepeda.
Dalam video yang beredar, seperti dilihat bicaraindonesia, Kamis (12/1/2023), seorang pengendara sepeda motor terlihat menyalakan lampu sein hendak berbelok ke arah kiri dari jalan utama dan memotong jalur sepeda. Namun tiba-tiba muncul pemotor bercelana loreng di jalur sepeda. Alhasil, keduanya tabrakan.
Setelah itu, pria bercelana loreng yang melaju di jalur sepeda itu justru memarahi pemotor lain tersebut. Bahkan pria yang diduga anggota TNI itu terlihat menendang pemotor tersebut.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait peristiwa tersebut. Latif menyatakan pihaknya juga akan menyelidiki kebenaran video tersebut.
“Belum monitor, belum ada laporan. Iya kita respons (selidiki),” kata Latif, Kamis (12/1), dikutip dari detik.
Selain itu, Kapendam Jaya Letkol Cpm Dwi Indra Wirawan mengatakan juga akan menyelidiki video tersebut. Termasuk memastikan apakah betul pemotor bercelana loreng itu anggota TNI atau bukan.
“Terima kasih infonya, kami dalami dulu,” kata Dwi Indra saat dihubungi.
Sementara soal aturN motor masuk jalir sepeda, kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Jhoni Eka Putra, belum ada ketentuan yang mengatur larangan sepeda motor masuk jalur sepeda.
“Aturan hukum yang menyatakan aturan motor tidak boleh melewati sekitaran jalur sepeda belum ada. Jadi belum ada aturan yang mengikat secara gamblang soal sepeda motor tidak boleh lewat jalur sepeda,” ujar Jhoni.
Kendati demikian, lanjut Jhoni, pengguna sepeda motor memang tidak dianjurkan untuk memasuki jalur sepeda karena dinilai berbahaya.
“Kalau ketentuan boleh-boleh saja, cuman disarankan jangan. Kita mengimbau kepada seluruh pengendara tidak melewati jalur sepeda,” kata dia.
Jhoni menyatakan aksi pria bercelana loreng yang menendang pria lain tersebut bisa dikenai tindak pidana. Namun hingga kini pihak kepolisian belum mendapatkan laporan tersebut.
“Selama dia (korban) melapor, bisa mengadu ke delik laporan. Istilahnya kalau dia melapor apakah ada luka ringan, berat, itu bisa masuk delik,” jelasnya.