BICARAINDONESIA-Jakarta : Muhammad Fauzan Lubis vokalis band Sisitipsi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, Fauzan ditangkap Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.
“Kita amankan dan ditetapkan sebagai tersangka atas nama MFL (Muhammad Fauzan Lubis),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dalam konferensi pers di Polres Jakbar, pada Jumat (18/3/2022).
Penangkapan Fauzan, kata Zulpan, dilakukan berdasarkan laporan warga setempat. Fauzan ditangkap di Lobby Blok M Square, Blok M, Jakarta Selatan, Kamis (17/3) pukul 00.30 WIB.
Menurut Zulpan, pihaknya menemukan barang bukti, seperti ganja dan obat-obatan penenang, di mobil Fauzan. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine, Fauzan positif mengonsumsi ganja.
“Barang bukti satu klip ganja seberat 0,20 gram; 5,5 butir sanax; setengah butir dumolit; butir alprazolam; satu kapsul labol; dan resep dokter obat-obatan yang mengandung psikotropika,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Zulpan mengatakan, ganja tersebut didapatkan Fauzan dari salah seorang pengedar. Fauzan mengaku kepada polisi mengonsumsi ganja guna mendukung pekerjaannya sebagai musisi.
Atas perbuatannya, Fauzan dijerat Pasal 127 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
No Comments