BICARAINDONESIA-Jakarta : Gregorius Ronald Tannur, terpidana kasus pembunuhan Dini Sera, kini ditangkap lagi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu dibenarkan Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar.
“Iya, benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40,” kata Harli Siregar, Minggu (27/10/2024).
Lebih lanjut, Harli menerangkan abhwa tim menangkap Ronald Tannur pukul 14.40 waktu setempat di perumahan Victoria Regency Surabaya. “Di perumahan Victoria Regency Surabaya, saat ini yang bersangkutan sudah dibawa ke Kejati Jatim,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung telah menganulir vonis bebas Gregorius Ronald Tannur menjadi 5 tahun penjara dalam kasus dugaan pembunuhan Dini Sera. Vonis itu dibatalkan sehari sebelum 3 hakim PN Surabaya ditangkap jaksa terkait dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur.
Editor: Rizki Audina/*