BICARAINDONESIA-Medan : Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 5,5 tahun (5 tahun 6 bulan) penjara terhadap Eks Kepala SMA Negeri 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan, terpidana koruptor dana BOS, menuai apresiasi berbagai pihak yang selama ini mengawal kasus tersebut.
Seperti saja diungkapkan Berlian Sihombing, guru SMA Negeri 8 Medan sekaligus aktivis anti korupsi yang fokus memantau penanganan hukum kasus korupsi dana BOS di SMA Negeri 8 Medan yang mencapai Rp1,4 miliar.
Berlian mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim Tipikor yang benar-benar komitmen dalam memerangi segala bentuk korupsi lewat putusan yang dinilainya cukup maksimal
“Kami sangat mengapresiasi putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terpidana mantan kepala sekolah kami. Hukuman 5,5 tahun penjara sudah sangat maksimal dan kami harap ini bisa menjadi efek jera bagi siapa pun khususnya bagi para kepala sekolah yang berniat macam-macam,” tegasnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/5/2022).
Di samping itu rasa terima kasih dan apresiasi juga diucapkan Berlian kepada pihak Kejaksaan Negeri Medan dan Inspektorat Pempov Sumut yang mengusut kasus ini sejak awal sehingga kejahatan ini menjadi terang benderang.
Ia juga berharap ke depan SMA Negeri 8 Medan bisa memperbaiki citra sekolahnya yang sudah tercoreng akibat aib di dunia pendidikan seperti ini.
“Siapa pun yang memimpin SMAN 8 Medan ini, saya hanya berpesan jangan coba-coba lagi bermain api untuk kepentingan pribadi. Ingat, penjara menanti jika kembali nekad bermain dana BOS yang notabene merupakan uang negara,” tandas Berlian.
Hal senada juga diungkap Sekjen DPN Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) Bambang Syahputra. Dikatakannya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim ini merupakan ‘warning’ bagi seluruh pihak yang ada di dunia pendidikan agar tidak lagi berbuat diluar ketentuan, apalagi sampai memicu keuangan negara
“Ingat, hanya keledai yang bisa jatuh dua kali di lubang yang sama. Artinya apa, kasus korupsi BOS di SMAN 8 Medan kali ini harus diambil hikmahnya dan jadikan pelajaran berharga, jangan sampai malah diulang,” ucap pria yang akrab disapa Bembenk ini.
Sementara, seperti diketahui, eks Kepala SMAN 8 Medan Jongor Ranto Panjaitan divonis 5,5 tahun penjara dalam persidangan yang berlangsung secara daring di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan, Senin, 13 Juni 2022 lalu.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Eliwarti menyatakan bahwa terpidana Jongor terbukti korupsi penyalagunaan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) TA 2017 tanpa mengikuti petunjuk teknis sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp639.630.500.
Tidak itu saja, dalam putusan tersebut, terpidana juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsidair 2 bulan kurungan serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp639.630.500 subsidair 2 tahun penjara.
Putusan itu ditetapkan setelah terpidana dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dakwaan primer.
Dalam.persidangan itu turut dibeberkan, berdasarkan keterangan kesaksian dan bukti yang dihadirkan pada persidangan sebelumnya terbukti bahwa pembelian 96 komputer tidak sesuai juknis yang telah ditentukan.
“Begitu juga setiap transaksi pembelian moubillier kuitansi maupun pengantaran barang tidak membuat tanggal pembelian serta materai,” sebut Ruritaningrum, Anggota Majelis Hakim Tipikor.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut umum menuntut Mantan Kepala SMAN 8 Medan, Jongor Rantau Panjaitan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Pada tuntutan tersebut, ia juga diwajibkan membayar denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp1.458.883.700.
Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Penulis/Editor : Teuku
No Comments