BICARAINDONESIA-Jakarta : Sejumlah kader parpol menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta Pemilu 2024 menggunakan proporsional tertutup untuk menghindari cela dan celah propprsional terbuka.
Wacana tersebut membuat kemungkinan Pemilu 2024 berjalan secara proporsional tertutup terbuka lebar. Pemegang hak pilih Pemilu 2024 bisa mencoblos partai politik (parpol), bukan calon anggota legislatif (caleg) seperti pemilu sebelumnya.
“Pemohon selaku pengurus parpol, berlakunya norma pasal a quo berupa sistem proporsional berbasis suara terbanyak ini telah dibajak oleh caleg pragmatis. Mereka hanya modal ‘populer dan menjual diri’ tanpa ikatan dengan ideologi dan struktur parpol,” kata pemohon dalam salinan permohonan di web MK, Kamis (17/11/2022).
Diketahui, para pemohon sebagai berikut.
1. Demas Brian Wicaksono (pengurus PDIP Cabang Probolinggo)
2. Yuwono Pintadi (anggota Partai NasDem)
3. Fahrurrozi (bacaleg 2024)
4. Ibnu Rachman Jaya (warga Jagakarsa, Jaksel)
5. Riyanto (warga Pekalongan)
6. Nono Marijono (warga Depok)
Pemohon juga menguraikan kekurangan dari proporsional terbuka. “Tidak memiliki ikatan dengan ideologi dan struktur parpol, tidak memiliki pengalaman dalam mengelola organisasi parpol atau organisasi berbasis sosial politik,” tambah pemohon.
Saat menjadi anggota DPR/DPRD, seolah-olah mewakili organisasi parpol. Namun, aslinya mereka mewakili dirinya sendiri. Hal itu salah satu akibat sistem proporsional terbuka.
“Oleh karena itu, seharusnya ada otoritas kepartaian yang menentukan siapa saja yang layak menjadi wakil partai di parlemen. Tentunya setelah mengikuti pendidikan politik, kaderisasi dan pembinaan ideologi partai,” ucapnya.
Poporsional terbuka juga dinilai melahirkan liberalisme politik atau persaingan bebas, yaitu menempatkan kemenangan individual yang total dalam pemilu.
“Padahal, seharusnya kompetisi terjadi antar parpol di arena pemilu. Sebab peserta pemilu adalah parpol, bukan individu sebagaimana dinyatakan dalam ketentuan Pasal 22E ayat 3 UUD 1945,” beber pemohon.
Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengungkapkan sistem Pemilu 2024 sedang dibahas melalui sidang di Mahkamah Konstitusi. Dirinya juga menyebut kemungkinan Pemilu 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup.
“Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi. Kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup,” ujar Hasyim dalam Catatan Akhir Tahun 2022 KPU RI, Kamis (29/12/2022) kemarin.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan bahwa sistem proporsional terbuka dimulai sejak Pemilu 2009 berdasarkan putusan MK. Dia mengatakan, dengan begitu kemungkinan hanya keputusan MK yang dapat menutupnya kembali.
“Maka sejak itu, Pemilu 2014, 2019, pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK,” ujarnya.
“Dengan begitu, kira-kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK,” sambungnya.
Hasyim pun mengimbau bakal calon anggota legislatif untuk tidak melakukan kampanye dini. Karena menurutnya, masih ada kemungkinan untuk kembali ke sistem proporsional tertutup.
“Maka dengan begitu, menjadi tidak relevan jika saya mau nyalon, pasang gambar-gambar di pinggir jalan. Karena apa? Namanya enggak muncul lagi di surat suara. Enggak coblos lagi nama-nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu,” tandasnya.
Editor: Rizki Audina/*