BICARAINDONESIA-Jakarta : Sejumlah pegawai PT Pertamina (Persero) yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu atau FSPPB mengancam akan melakukan aksi mogok kerja. Aksi mogok
kerja ini akan berlangsung selama 10 hari, yakni dimulai pada Rabu (29/12/2021) dan diakhiri pada Jumat (7/1/2022).
Aksi mogok kerja ini dilatarbelakangi karena diabaikannya tuntutan mereka oleh Menteri BUMN Erick Thohir terkait pergantian Direktur Utama Pertamina, Nicke Widyawati. Mereka meminta pimpinan mereka diganti dengan sosok yang lebih baik.
Alasan ini disampaikan dalam surat pemberitahuan mogok kerja tertanggal 17 Desember 2021 yang diteken Presiden FSPPB Arie Gumilar dan Sekretaris Jenderakl Sutrisno. Meski demikian, Arie belum merinci berapa banyak anggota federasi yang bakal ikut aksi mogok kerja ini.
“Nanti akan disampaikan juru bicara federasi,”kata Arie dikutip dari Tempo, Selasa (21/12/2021).
Federasi sebelumnya sudah menyampaikan dua surat tertanggal 10 Desember kepada dua pihak. Pertama, mereka bersurat ke Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan melaporkan ketidakharmonisan hubungan industrial di Pertamina.
Kedua, mereka mengajukan surat kepada Erick Thohir terkait permohonan pencopotan Nicke. Dalam surat tersebut, federasi menganggap Nicke telah gagal membangun hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di tubuh Pertamina. Demikianlah sampai akhirnya terbit surat pemberitahuan mogok kerja pada 17 Desember ini.
Surat tersebut ditujukan kepada Nicke dan Menteri Ida. Selain itu, ada juga tembusan surat kepada beberapa pihak seperti Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Menteri BUMN, Menteri ESDM, Menteri Keuangan dan beberapa pihak lainnya.
“Baru Menteri BUMN yang sudah (dikirim), ESDM dan Keuangan besok,” kata Arie.
Tidak hanya permintaan pergantian pimpinan, alasan lainnya sehingga dilakukan mogok kerja, yaitu sebgai berikut:
Arie mengatakan, berdasarkan surat tersebut, mogok kerja ini akan diikuti ole pekerja Pertamina yang menjadi anggota FSPPB. Baik yang ada di holding maupun subholding. Mogok pun akan diperpanjang sampai dengan dipenuhinya tuntutan FSPPB sesuai surat pada 10 Desember tersebut.
Sebaliknya, mogok dalam dihentikan lebih cepat kalau permintaan mereka telah dipenuhi. Selain itu, mogok juga bakal dihentikan kalau perusahaan bersedia melakukan perundingan dengan syarat-syarat yang pernah mereka sampaikan kepada Direktur SDM Pertamina pada agenda pra perundingan PKB yang berlangsung di Cirebon, Jawa Barat, pada 8 sampai 10 Desember 2021.
No Comments