BICARAINDONESIA-Jakarta : Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin resmi ditahan KPK Sabtu dinihari (25/9/2021), setelah sebelumnya resmi ditetapkan sebagai tersangka. Politisi Partai Golkar itu dijemput paksa oleh tim penyidik atas kasus dugaan suap penanganan perkara di Kabupaten Lampung Tengah.
Azis diduga memberi suap kepada penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain sebesar Rp3,1 miliar.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AS kepada SRP dan MH sebesar Rp4 miliar. Dan telah direalisasikan sejumlah Rp3,1 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK dinihari tadi.
Firli menjelaskan kasus ini bermula saat Azis Syamsuddin dan Stepanus bertemu pada Agustus 2020 lalu. Dipertemuan itu, Azis meminta tolong kepada Stepanus agar bisa mengurus kasus yang melibatkan dirinya dan Aliza Gunado.
Stepanus dan Maskur mencapai kesepakatan untuk mengurus kasus yang melibatkan Azis Syamsuddin dan Aliza, asal diberi imbalan uang sejumlah Rp2 miliar dari masing-masing orang yaitu Azis dan Aliza dengan uang muka Rp300 juta.
Selanjutnya, Stepanus kembali menyambangi rumah dinas Azis di Jakarta Selatan, untuk menerima uang secara bertahap. Azis lantas memberi uang tiga kali secara bertahap. Pemberian pertama sebesar US$100 ribu. Kemudian sejumlah Sin$17.600, dan terakhir Sin$ 140.500.
“Uang-uang dalam bentuk mata uang asing tersebut kemudian ditukarkan SRP dan MH untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain,” kata Firli.
Firli mengatakan Azis diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
No Comments