BICARAINDONESIA-Jakarta : Lili Pintauli Siregar selaku Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan mundur dari jabatannya di komisi antirasuah. Kabar ini beredar di tengah pengusutan kasus dugaan pelanggaran etik yang ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Dari infromasi yang dikutip dari CNNIndonesia, kabar pengunduran diri Lili sudah beredar di internal KPK sejak Kamis (30/6/2022) kemarin.
Disebutkan, menurut informasi yang beredar surat pengunduran Lili itu telah dikirimkan ke pimpinan KPK, Rabu (29/6/2022).
Sementara dilansir dari Koran Tempo, orang dekat Lili Pintauli Siregar mengakui jika Wakil Ketua KPK itu sudah menyerahkan surat pengunduran diri sejak Rabu lalu. Lili menurut sumber tersebut lelah dengan kasus dugaan pelanggaran etik soal GP Mandalika yang membelitnya.
Sementara itu Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan tidak mengetahui perihal kabar Lili mengundurkan diri.
Itu disampaikan Firli saat ditanya awak media usai menjalani Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Kamis (30/6).
“Wah aku belum tahu,” ujar Firli di Gedung DPR.
Baru-baru ini Dewan Pengawas (Dewas) KPK membawa laporan dugaan pemberian fasilitas akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika ke sidang etik.
Sejak menjabat sebagai Komisioner KPK pada akhir 2019 lalu, ini merupakan kali kedua Lili menghadapi persidangan etik.
Sebelumnya, pada Senin, 30 Agustus 2021, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Lili dinilai terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.
No Comments