BICARAINDONESIA-Serang : Kasus Covid-19 di Serang selama PPKM Darurat masih tinggi. Hal ini membuat Wali Kota Serang Syafrudin mengimbau warga untuk melaksanakan sałat Idul Adha di rumah masing-masing.
“Salat berjamaah termasuk Idul Adha karena dilakukan secara berjamaah, makanya dilaksanakan di rumah masing-masing,” kata Syafrudin, Rabu (14/7/2021).
Instruksi Mendagri Nomor 19 tahun 2021 merevisi soal aturan tempat ibadah. Bahwa masjid, musala, gereja, pura, vihara, klenteng memang tetap dibuka. Hanya, kegiatan mengadakan peribadatan yang sifatnya berjamaah. Ibadah bisa dilakukan di rumah.
“Ada perubahan Instruksi Mendagri isinya penutupan masjid ini diubah dengan tidak membolehkan salat berjamaah, tapi masjid boleh dibuka. Kalau salat sendiri-sendiri boleh,” katanya.
Selain itu, permasalahan lainnya adalah soal adanya ibadah kurban saat Idul Adha. Sebisa mungkin tidak ada kerumunan terjadi saat penyembelihan kurban. Pemotongan bisa dilakukan di rumah masing-masing dan didistribusikan dagingnya ke masyarakat yang membutuhkan.
Menurutnya, jika seseorang yang berkurban ke lokasi tempat penyembelihan misalkan di masjid dan lapangan, bisa saja asalkan tidak ada potensi penyebaran virus dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
“Intinya tidak berkerumun, pemilik boleh melihat penyembelihan, kan ada ijab qobul,” ujarnya.
Diketahui, Ibu kota Banten ini masuk pada daerah kategori level 4 PPKM Darurat.
No Comments