BICARAINDONESIA-Padangsidimpuan : Sebagai wujud dukungan terhadap Instruksi Presiden No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengoptimalkan perlindungan ketenagakerjaan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan bersama DPRD setempat, akan segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Jamsostek.
Langkah ini dilakukan guna melindungi ribuan pekerja rentan, pekerja lintas agama dan pekerja sosial di Kota Padangsidimpuan. Di samping itu pihaknya juga akan menertibkan seluruh perusahaan yang belum mematuhi aturan BPJS Ketenagakerjaan pada perizinan, dimana setiap pengusaha wajib melindungi tenaga kerjanya dalam Pogram Jamsostek.
Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution meminta Dinas terkait untuk melakukan kajian dan perhitungan kesanggupan anggaran dalam menampung iuran setidaknya bagi 5000 pekerja pada APBD senilai Rp1 Miliar.
Ketentuan itu akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Jamsostek yang direncanakan dapat terbit tahun 2022 ini.
“Prioritas kita para pekerja keagamaan di BKM Mesjid, pekerja adat, forum kerukunan umat beragama, para pendeta dan sintua gereja, Vihara dan keagamaan lainnya untuk dapat dilindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelas Irsan Efendi Nasution saat menerima audiensi Rombongan Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Padangsidimpuan yang baru di Aula Kantor Walikota Padangsidimpuan, Kamis, 24 Februari 2022 pekan lalu lewat rilis tertulis Jamsostek Sidempuan, Selasa (1/3/2022).
“Barang kali Pak Sanco, Perda Sibolga dapat dijadikan sebagai rujukan, biar kawan-kawan di Disnaker dan Bagian Hukum dapat segera melakukan jadwal untuk membahas Perda yang akan dilahirkan tahun ini,” ungkap Walikota.
Dengan asumsi 500 orang meninggal dunia dalam setahun dan santunan Jaminan Kematian Jamsostek Rp42 Juta, sekitar Rp21 Miliar uang akan beredar di Padangsidimpuan.
“Perekonomian Kota Padangsidimpuan tentu akan tumbuh. Ini akan meningkatkan konsumsi masyarakat dan mencegah kemiskinan baru. Bukan berarti nyawa dapat ditebus dengan uang tetapi para ahli waris dapat membuka lapangan ekonomio baru sepeninggal pencari nafkah,” pungkas Irwan.
Dikatakannya pula, nyawa tidak bisa dihitung nilainya, tetapi yang namanya meninggal dunia adalah suatu kepastian.
“Saya sangat setuju dengan program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan agar kemiskinan baru tidak berkembang terus menerus ditengah tengah masyarakat,” jelas Walikota .
Dikesempatan itu, Walikota menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris dari Almarhumah Herta Madonna Hutabarat berupa santunan Jaminan Kematian (JKM) sebasar Rp42.000.000, Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp48.824.909, Jaminan Pensiun (JP) sebesar Rp356.600/bulan, dan Beasiswa untuk 2 orang anak Maksimal sebesar Rp174.000.000.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sidimpuan Dr. Sanco Simanullang, ST, MT, IPM, ASEAN Eng pada kesempatan itu menyampaikan terimakasih atas dukungan Pemko Padangsidimpuan dan siap memberikan perlindungan bagi seuruh pekerja di kota tersebut.
“Kami siap mendukung Pemko Sidimpuan untuk mewujudkan kesejahteraan bagi pekerja di Kota ini, melalui program Jamsostek,” katanya.
Hadir mendampingi Walikota Padangsidumpuan , Kadis Tenaga Kerja Risman Kholid, Kadis Perizinan Satu Pintu Ruslan Abdul Gani, Sekretaris BPKAD Monalisa.
Sementara dari BPJS Ketenagakerjaan turut hadir Kepala Bidang Kepesertaan Yuliandi Sahputra, Kepala Pelayanan Freddy S Panggabean, Account Representative Yuswiriadi dan Yohana Carolina Simamora .
Editor : Teuku/*
No Comments