BICARAINDONESIA-Medan : Walikota Medan Bobby Nasution menegaskan tidak mengizinkan mobil dinas (Mobnas) milik pemerintah daerah dipakai untuk melaksanakan mudik Lebaran 2022.
“Nanti segera kita keluarkan imbauan bahwa mobil dinas Pemko Medan untuk kedinasan, bukan untuk mudik,” kata dia di Medan, Sumatera Utara, Senin (18/4/2022) kemarin.
Pernyataan ini disampaikan dia, menanggapi aturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) melarang aparatur sipil negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2022.
Seperti tahun lalu, ia juga melarang penggunaan kendaraan dinas milik Pemko Medan untuk ASN mudik pada Idul Fitri 1442 Hijriah.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan libur nasional Idul Fitri 1443 Hijriah pada 2-3 Mei 2022 dan cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022.
“Dan imbauan ini bisa kita pantau. Bukan orangnya tidak boleh mudik, tapi kendaraannya yang tidak boleh dibawa mudik,” tutur Bobby.
Ia mengatakan ASN di lingkungan Pemko Medan yang menggunakan mobil dinas untuk mudik akan dijatuhi sanksi. “Sanksinya, nanti kita bicarakan dahulu,” kata dia.
Sebelumnya, Menteri PANRB Tjahjo Kumolomenyebut bahwa pemerintah tidak memberlakukan pelarangan mudik bagi ASN pada Lebaran 2022. Namun, Kementerian PANRB melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini dengan menggunakan mobil dinas.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 13/2022 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Penulis / Editor : Rill / Amri
No Comments