x

Walikota Medan Diminta Keluarkan Rekomendasi Perpanjangan HGB Warga Petisah Tengah

2 minutes reading
Monday, 20 Mar 2023 12:41 0 363 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Seiring dengan perkembangan zaman, permasalahan tentang agraria atau pertanahan juga turut bertransformasi.

Bahkan status hak pengelolaan lahan (HPL) sudah sepantasnya tidak ada lagi. Karena HPL sesungguhnya sisa peninggalan Belanda atau disebut “beheersrecht”, adalah bentuk Hak Penguasaan.

Anggota DPRD Sumatera Utara Sugianto Makmur menilai, dengan perkembangan zaman, sebaiknya status atas tanah disimplifikasi cukup hak milik (HM), hak guna bangunan (HGB) dan hak guna usaha (HGU) saja. Apalagi keadaan semakin rumit ketika Mendagri mengeluarkan Permendagri No.19 tahun 2016 yang mengatur tentang pengelolaan aset daerah.

Kata Sugianto, banyak Pemda di Indonesia menganggap HPL atas nama mereka adalah aset daerah sehingga mereka tidak mau memberikan rekomendasi perpanjangan HGB bagi ratusan ribu warga yg rumahnya memiliki status HGB di atas HPL.

Alasannya klasik, lanjutnya, karena takut jadi temuan BPK bila memberikan rekomendasi perpanjangan HGB. Entah apa hubungan antara sewa aset dan rekomendasi perpanjangan HGB!

“Salah satu masalah di depan mata adalah HPL atas nama Pemko Medan. Sampai hari ini, Pemko Medan tidak berani mengeluarkan rekomendasi perpanjangan HGB sehingga akibat sosial yg timbul di daerah Kelurahan Petisah Tengah. Banyak pengusaha yg sedang mengagunkan tanah/bangunannya tiba-tiba dimacetkan oleh bank. Banyak rumah yg mau diwariskan ke anak-anak juga tidak bisa, dijual tidak bisa, padahal warga membeli dengan harga pasaran. Kepemilikan atas HGB seakan-akan hilang gara-gara terbitnya Permendagri No.16 tahun 2019,” urainya dalam keterangan tertulis, Senin (20/6/2023).

Politisi PDI Perjuangan ini menilai, kebingungan yang timbul gegara diatur bahwa HGB di atas HPL di mana di atas HPL yg sama, ada ribuan rumah.

“Kenapa tidak dibuat HGB saja? Apa untungnya dibuatkan HPL kalau ternyata di atasnya sudah menjadi kediaman warga?! Bukankah tugas negara memberikan kepastian hukum pada rakyatnya?. Lebih parahnya, mulai juga Pemko menghembuskan isu, adanya investor yg mau mengambil alih HPL kota Medan dan merubahnya menjadi daerah modern yg indah dan rapi,” cetusnya.

Untuk itu, Sugianto Makmur minta, supaya negara, dalam hal ini Walikota Medan, memberikan kepastian hukum dulu, sebelum isu ini berkembang menjadi bola liar.

Apalagi, lanjutnya, alasan temuan BPK ini sepertinya terlalu mengada-ada .Di Jakarta, PIK malah menjual rumah dengan status HGB di atas HPL. Apakah penerapan UUPA berbeda di setiap daerah?

“Kita sudah merdeka 77 tahun, bahkan di zaman Belanda pun, kepastian hukum atas tanah itu jelas!,” kata Sugianto Makmur.

Sementara, untuk memperjuangkan nasibnya, kata Sugianto, masyarakat yang tergabung dalam Forum Warga Petisah Tengah menggelar aksi ke BPN Sumut dan BPN Medan serta ke Pemko Medan.

“Semoga perjuangan warga mendapatkan respon positif dari Walikota Medan,” pungkasnya.

Editor : Yudis/*

LAINNYA
x