x

Walikota Nonaktif Bekasi Rahmat Effendi akan Disidang di Pengadilan Tipikor Bandung

2 minutes reading
Wednesday, 25 May 2022 10:12 0 201 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Walikota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen dalam waktu dekat akan menjalani persidangan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Rencananya, sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.

“Jaksa KPK Heradian Salipi kemarin telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan terdakwa Rahmat Effendi dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” ujar Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (25/5/2022).

Pihaknya, kata Ali, masih menunggu penetapan majelis hakim yang akan mengadili perkara dan waktu sidang pembacaan surat dakwaan. Sementara Pepen dkk dititipkan penahanannya di Rutan KPK.

Tindakan hukum serupa juga dilakukan terhadap empat terdakwa lain, yakni Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu M. Bunyamin; Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Bekasi Jumhana Lutfi.

Pepen dkk didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dalam kasus ini, Pepen diduga menerima uang lebih dari Rp7,1 miliar. Ia disebut menerima masing-masing Rp4 miliar, Rp3 miliar, dan Rp100 juta dari pihak swasta terkait belanja modal ganti rugi tanah dengan nilai total anggaran mencapai Rp286,5 miliar.

Kemudian ia disinyalir menerima Rp30 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemerintah Kota Bekasi.

Pepen juga disebut menerima uang dari beberapa pegawai pada Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x