BICARAINDONESIA-Jakarta : Setelah melakukan penyelidikan intensif dan melakukan pengumpulan berbagai barang bukti, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), akhirnya resmi menetapkan Walikota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka.
Selain itu, status tersangka juga ditetapkan kepada 2 tersangka lain yakni oknum Penyidik KPK dari Kepolisian berinisial SRP dengan pangkat AKP dan seorang pengacara berinisial MH.
Penetapan itu langsung disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis malam (22/4/2021).
Dikatakan Firli, untuk penetapan tersangka terhadap oknum penyidik AKP SRP, dalam hal penerimaan hadiah atau janji terkait oleh penyelenggara negara dalam penanganan perkara Walikota Tanjungbalai 2020-2021.
“Setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan SRP sebagai tersangka,” tegas Firli.
Sedangkan dalam penetapan Syahrial dan oknum penyidik KPK, Firli menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa 8 orang sebelumnya. Mereka yakni Walikota Tanjungbalai M Syahrial, Sopir M Syahrial GM, seseorang MH pengacara, RA swasta, SRP Penyidik KPK, AR orang kepercayaan M Syahrial, MC Swasta adik dari SRP dan RC swasta saudara RA.
“Disamping pemeriksaan saksi-saksi tersebut, kami juga menemukan berbagai bukti lain baik berupa dokumen rekening, buku tabungan atm dan petunjuk lainnya,” katanya.
Mantan Kabaharkam Polri itu juga menegaskan penetapan tersangka tersebut bentuk komitmen dari lembaga antikorupsi itu agar selalu memberantas korupsi.
“KPK dari awal berdiri sampai hari ini tidak pernah bergeser memegang prinsip zero tolerance,” tegasnya.
Penulis/Editor : Teuku
No Comments