x

Wanita Sibolga yang Potong Kelamin Pacarnya Divonis Lepas

2 minutes reading
Thursday, 27 Jul 2023 15:31 0 296 Iki

BICARAINDONESIA-Sibolga : Pengadilan Negeri Sibolga memvonis lepas (onslag) Adi Siska Telaumbanua alias Siska, wanita yang didakwa memotong kelamin pacarnya, OG alias FG.

Berdasarkan laman SIPP PN Sibolga, Kamis (27/7/2023), putusan vonis tersebut dibacakan pada Rabu (26/7/2023) kemarin.

Dari halaman SIPP tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa Siska terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan dalam surat dakwaan primair. Namun, itu bukan merupakan tindak pidana.

“Melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum,” bunyi putusan tersebut.

Majelis hakim juga memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan  “Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” imbuh majelis hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntit Siska 3 tahun 6 bulan penjara. JPU menilai, Siska telah melanggar Pasal 351 Ayat (2) KUHP .

Dakwaan itu berdasarkan peristiwa yang bermula pada Sabtu (25/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB. Keduanya bertemu di Hotel Sambas Baru, Sibolga Sambas, Sibolga. Di kamar, pelaku dan korban OG (28) sempat makan bersama.

“Setelah itu, saksi korban OG meletakkan sebuah pisau bergagang kayu motif keris di atas meja, (korban) lalu pergi menuju kamar mandi,” katanya.

Usai membersihkan diri, dalam keadaan telanjang korban mengajak Siska berhubungan badan, tetapi Siska menolak. Korban pun mengungkit bahwa pelaku belakangan ini tidak menurut dengan ucapannya. Termasuk saat korban menyuruh pelaku bekerja di sebuah kafe.

“(Kata OG) kerjalah di Cafe Dina itu. Lalu terdakwa menjawab, ‘itu kan cafe, kalau aku di apa-apain bagaimana? Aku enggak mau di situ,” tulis jaksa menirukan ucapan OG.

Korban lalu emosi dan mengancam akan menyebarkan video seks mereka, yang pernah direkamnya.

“Lalu terdakwa menjawab, janganlah, memang kau enggak malu, video yang satu sudah kau kirim sama keluargaku. Lalu saksi OG menjawab, ‘biar ajalah, kalau enggak meurut sama ku, video ini kusebarkan lagi’,” tulis jaksa menirukan ucapan OG saat itu.

Lalu korban mengancam akan menusuk Siska dengan pisau, Siska saat itu melakukan perlawanan, awalnya dia menendang kemaluan korban dengan kakinya. Kemudian, Siska mengambil pisau tersebut dari korban.

“Selanjutnya terdakwa memegang alat kelamin korban OG menggunakan tangan kirinya, kemudian menyayatkan pisau tersebut ke alat kelamin OG, yang membuat alat kelaminnya luka dan berdarah,” tulis jaksa.

Setelah kejadian itu korban memohon agar Siska memberikan pisau itu kepadanya. Dia juga meminta Siska mengantarkannya berobat. Siska pun menurutinya, tetapi saat hendak pergi ke rumah sakit, korban lemas kehabisan darah.

Siska meminta bantuan kepada petugas hotel untuk memanggil ambulans. Setelah ambulans tiba korban dibawa ke RS Metta Medika Kota Sibolga untuk mendapatkan pertolongan. Korban akhirnya berhasil diselamatkan.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x