BICARAINDONESIA-Madina : FA alias F, contoh pengedar ganja bernasib sial. Selain harapannya pupus bisa meraup untung di saat menjelang hari raya, remaja 19 tahun warga Desa Sipapaga, Kecamatan Panyabungan Kota, Kabupaten Mandailingnatal (Madina), Sumatera Utara itu kini harus mendekam di dalam penjara.
Ia disergap petugas Satresnarkoba Polres Mandailingnatal saat akan melalukan transaksi jual beli di areal perkebunan mikik warga di Desa Sipapaga.
Kasatresnarkoba AKP Irwan, SH, MH menjelaskan, dari tangan tersangka, diamankan 1 bal ganja dan sebuah sepeda motor.
“Penangkapan tersangka berkat informasi masyarakat, bahwa tersangka sering menggunakan pondok perkebunan warga di desa sipagga sebagai tempat transaksi ganja,” ungkap Irwan kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Menindaklanjuti informasi itu, pengintaian langsung dilakukan hingga akhirya target terlihat sedang menunggu pelanggan. Petugas yang tidak mau kecolongan, kemudian melakukan penyetvw akhirnya mendatangi tersangka.
“Tersangka FA sempat mau mengelabui petugas dengan membuang ganja yang di tangannya ke semak-semak sekitar pondok, namun anggota melihat upaya tersangka. Saat diperiksa, tesangka FA pun tidak dapat berkutik karena kami juga menemukan 1 bal ganja siap edar,” urainya.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Mandailingnatal untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut dalam sindikat pengedar ganja di wilayah tersebut.
Penulis : Napi
Editor : Ty