BICARAINDONESIA-Jakarta : Wartawan Tempo, Francisca Christy Rosana atau akrab dipanggil ‘Cica’, mendapat kiriman kotak berisi kepala babi di kantornya pada Rabu (19/3/2025). Cica merupakan wartawan desk politik dan host siniar Bocor Alus Politik.
Paket kepala babi itu dibungkus kotak kardus yang dilapisi styrofoam. Paket tersebut diterima satuan pengamanan Tempo pada Rabu sekitar pukul 16.15 WIB. Cica baru menerima pada Kamis (20/3/2025) pukul 15.00 WIB.
Saat itu, Cica baru pulang dari liputan bersama Hussein Abri Yusuf Muda Dongoran, sesama wartawan desk Politik dan host Bocor Alus. Karena mendapat informasi ada paket kiriman untuknya, ia membawa kotak kardus tersebut ke kantor.
Kemudian, Hussein yang membuka kotak dari orang tak dikenal itu.
“Sudah tercium bau busuk ketika kardus dibuka,” kata dia.
Ia sudah curiga, itu paket teror karena tak ada sama sekali nama pengirim. Ketika styrofoam terbuka, Hussein melihat isinya kepala babi.
“Baunya makin menyengat dan terlihat masih ada darahnya,” tutur Hussein.
Hussein dan beberapa wartawan membawa kotak kardus keluar gedung. Setelah kotak kardus sudah dibuka seluruhnya, terpampang kepala babi.
“Kedua telinganya terpotong,” kata Hussein.
Tanggapan Tempo
Pimpinan Redaksi Tempo, Setri Yasra menduga upaya ini sebagai teror terhadap karya jurnalistik Tempo.
“Kami mencurigai ini sebagai upaya teror dan melakukan langkah-langkah yang menghambat kerja jurnalistik,” ujarnya.
Setri menegaskan kinerja wartawan diatur di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengatur perlindungan pers dan wartawan di Indonesia.
Polisi Didesak Usut Peristiwa Ini
Ketua Umum Ikatan Wartawan Hukum, Irfan Kamil mengatakan, kepala babi ini merupakan bentuk intimidasi keji yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga menjadi ancaman serius bagi kebebasan pers di Indonesia. Tindakan teror semacam ini, kata Kamil, tidak boleh dibiarkan dan harus diusut tuntas oleh aparat penegak hukum.
“Aksi teror ini adalah upaya membungkam kerja jurnalistik yang independen dan kritis. Jurnalis memiliki hak untuk bekerja tanpa ancaman dan intimidasi. Kami mendesak kepolisian segera mengungkap pelaku dan motif di balik aksi ini,” ujar Irfan dalam keterangan tertulis, Kamis (20/3).
Anggota Dewan Pers Totok Suryanto juga mengecam sekaligus menyesalkan teror tersebut. Ia mengatakan tindakan ini dapat melukai demokrasi dan tidak boleh dilakukan di manapun.
Totok mengatakan sudah menyampaikan hal ini ke internal dan kolega Dewan Pers, termasuk Ketua Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia Erick Tanjung.