BICARAINDONESIA-Jakarta : Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) lewat Wakil Sekretaris Jendral nya Imam Rinaldi Nasution, turut angkat bicara terkait hasil investigasi lapangan akibat kebocoran Pipa Gas PT. SMGP di Mandailing Natal (Madina)
Apalagi dalam kasus kebocoran Geothermal Plant (PT. SMGP) di Desa Sibanggor Julu, Kecamatan Puncak Sorik Merapi, Madina yang terjadi Senin, 25 Januari 2021, turut menewaskan 5 orang warga, 46 dirawat di rumah sakit, 3 orang rawat jalan, dan 1 orang dalam penanganan medis.
“Kami minta PT. SMGP harus segera melaksanakan semua hasil Investigasi agar tidak ada kejadian serupa kedepannya,” tegas pemuda asal Madina itu dalam rilis tertulisnya yang diterima Redaksi Bicaraindonesia.net, Kamis (4/2/2021).
Nantinya, lanjut Imam, seluruh hasil investigasi lapangan itu harus disampaikan Dirjen EBTKE pada Rapat Dengar Pendapat(RDP) dengan Komisi VII DPR RI.
Seperti diketahui, beberapa point hasil investigasi lapangan yang menjadi penyebab kebocoran antara lain :
1. Perencanaan kegiatan yang tidak matang.
2. Pelanggaran terhadap prosedur yang telah ditetapkan.
3. Peralatan dan instalasi penunjang yang belum siap/lengkap.
4. Lemahnya koordinasi antar tim pelaksana kegiatan.
5. Pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat yang tidak memadai.
6. Kompetensi personel pelaksana kegiatan yang tidak memadai.
“Hasil investigasi jelas menunjukkan telah terjadi mal operasional oleh PT SMGP di lapangan panas bumi Sorik Marapi,” kecamnya.
Berdasarkan SNI 8868:2020 “Pelaporan dan Investigasi Kejadian Berbahaya dan Kecelakaan Panas Bumi”, sambungnya, maka kejadian tersebut dikategorikan sebagai kejadian berbahaya kategori berat dan kecelakaan panas bumi kategori cedera.
“PT. SMGP sebagai pemegang Izin Panas Bumi harus bertanggung jawab terhadap kejadian berbahaya dan kecelakaan panas bumi yang telah terjadi,” tandasnya.
Untuk mencegah terulangnya kejadian yang sama, Kementerian ESDM sudah sepatutnya mengambil sejumlah langkah strategis, diantatanya :
1. Berkoordinasi dengan Pemda untuk penanganan dan pemulihan dampak kejadian.
2. Melakukan audit penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja terhadap seluruh kegiatan PT SMGP di lapanganpanas bumi Sorik Marapi
3. Memastikan PT SMGP melaksanakan seluruh rekomendasi hasil investigasi.
4. Mempercepat penetapan rancangan PeraturanMenteri ESDM terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja sertaPerlindungan Lingkungan Panas Bumi.
(sumber:ruang energi.com)
“Jika melihat ke belakang korban sudah pernah ada 1 orang dan beberapa menjadi terpidana. Pada saat asal muasal berdirinya PT. SMGP ini juga pernah terjadi bentrokan dengan masyarakat sekitar. Karena masyarakat pada saat itu menolak berdirinya PT. SMPG. Bentrokan itu terjadi karena ada kekhawatiran efek buruk kedepannya dan mungkin salah satu kekhawatiran itu ada pada persoalan, korbannya masyarakat. Tetapi PT ini tetap berdiri dan beroperasi sampai saat ini,” ucap Imam.
Mahasiswa Pasca Sarjana Universitas Nasional Jakarta ini juga mengatakan, persoalan ini bukan persoalan biasa. Terlebih, hasil investigasi penyebab kebocoran Gas ini sangat banyak, lebih dari 2 point. Sehingga berbanding terbalik dengan besarnya kapabilitas korporasi, tapi kecil dalam keamanan pelaksanaannya.
“Ini kan mencerminkan PT. SMGP lalai tidak menjaga SOP mereka, jangan hanya kepentingan koorporasinya saja yang diperhatikan, tetapi harus mementingkan kepentingan masyarakat sekitar. Ada soal keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat sekitar. PT bertanggung jawab akan hal itu. Gas ini kan sangat berbahaya sudah kita lihat korbannya, hanya dalam hitungan 3-10 menit bocornya menelan korban. Apalagi kebocoran ini kategori berbahaya seperti yang disampaikan Dirjen,” tandas imam.
Bahkan seingatnya, Bupati Mandailingnatal juga pernah mencabut izin PT. SMGP pada 2014 silam karena SOP yang buruk, tetapi Kementerian ESDM kemudian mengeluarkan izin baru hingga akhirnya PT. SMGP ini beroperasi lagi.
Imam juga mengimbau agar Koodinasi terus berjalan dari Pusat (Kementerian ESDM/Dirjen EBTKE) ke daerah (Kepolisian, Pemda, PT terkait). Serta perhatian lebih sangat dibutuhkan pada persoalan ini. Kemudian PT. SMGP agar cepat melaksanakan hasil-hasil Investigasi lapangan.
“Soal tanggung jawab koorporasi kepada para korban dan keluarga, substansi tanggung jawabnya itu harus jelas. apapun it<span;>u dibuka ke publik agar gangguan psikologi masyarakat terjawab. Saya juga meminta agar ada Evaluasi dari Pemerintah Pusat kepada PT. SMGP,” kata Imam.
Lebih lanjut, Kementerian ESDM juga harus meninjau ulang lagi izin serta SOP yang sudah beroperasi seperti PT. SMGP ini. Keselamatan warga harus menjadi prioritas. Kalau prasyarat dan prinsip-prinsip nya belum mencukupi jangan diizinkan untuk beroperasi.
“Terakhir, sebagai putra daerah sudah menjadi tanggung jawab moral kami yang berproses di nasional untuk mengawal kepentingan-kepentingan Masyarakat Mandailingnatal,” pungkas Imam.
Editor : Yudis/rel
No Comments