x

Waspada KLB Flu Burung, Kemenkes Jaga Ketat Pintu Keluar-Masuk Indonesia

3 minutes reading
Saturday, 25 Feb 2023 06:04 0 203 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI merespons sorotan WHO setelah adanya kasus kematian akibat flu burung H5N1 di Kamboja. Pihak Kemenkes mewasdai terjadinya Kejadian Luar Biasa (KLB) penyakit flu burung.

Dikutip dari detikcom, pemerintah melalui Kemenkes, mewaspadai KLB Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b. Meski hingga saat ini, risiko infeksi pada manusia masih rendah, kewaspadaan diperlukan karena virus bermutasi dengan cepat dan konsisten pada mamalia. Akan ada kemungkinan virus zoonosis menyebar ke manusia.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan KLB Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b. Ditetapkan pada 24 Februari 2023 kemarin.

“Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia. Namun, kita tetap harus waspada,” ungkap Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Maxi Rein Rondonuwu, Sabtu (25/2/2023).

Lebih lanjut, Kemenkes RI meminta dinas kesehatan (dinkes) provinsi, kabupaten/kota, dan kepala kantor kesehatan pelabuhan (KKP) di Indonesia untuk saling berkoordinasi. Khususnya dengan instansi terkait fungsi kesehatan hewan dan sektor lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.

Selain itu, dinkes provinsi, kabupaten/kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk menangani suspek flu burung sesuai pedoman yang telah ditetapkan. Hal itu mesti dibarengi dengan peningkatan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung. Kemudian, kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan juga perlu diintensifkan.

“Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini. Untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas,” tertera dalam keterangan tersebut.

Segera Melapor, Jika Ada Suspek

Setiap ada kasus suspek flu burung, Puskesmas harus segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke dinkes kab/kota melalui Event Based Surveillance (EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Bisa juga segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P.

Dirjen Maxi menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara, dan pos lintas batas darat negara. Pelancong yang mengalami gejala, wajib menjalani pemeriksaan.

“Semua kita siagakan” beber Maxi.

Sementara itu, kepada masyarakat, Maxi mengimbau untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS). Segera melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya.

Jika muncul gejala serupa flu burung dan ada kontak dengan faktor risiko, segera periksakan diri ke fasilitas kesehatan.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x