BICARAINDONESIA-Jakarta : Seorang warga negara asing (WNA) asal Brasil menyelundupkan kokain cair ke dalam 6 botol sampo. Akibatnya, WNA tersebut diamankan oleh tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Soekarno-Hatta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari laporan Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.
Pada Minggu (1/1/2023), sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku inisial GPS (25) tiba di Indonesia dari Rio De Janeiro, Brasil. Saat diperiksa, petugas mendapatkan 6 botol sampo dengan bau yang menyengat. Ketika dicek, diketahui botol tersebut berisikan kokain cair dengan jumlah total 2 liter atau setara Rp20 miliar.
“GPS membawa narkotika kokain cair dengan cara dimasukkan ke dalam 6 botol kemasan sampo,” kata Trunoyudo, Rabu (15/3/2023).
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan, GPS sudah pernah melakukan aksi serupa pada November 2021 lalu. Kepada penyidik, GPS mengaku diperintahkan warga Brasil lainnya yang belum diketahui identitasnya untuk melakukan aksi tersebut.
Selain itu, GPS juga mengaku terpaksa melakukan aksi tersebut lantaran diancam. Tak hanya diri sendiri, keluarganya pun diancam oleh jaringan narkoba yang ada di Brasil.
“Motif tersangka melakukan tindak pidana ini karena terpaksa demi keselamatan keluarganya yang terancam oleh jaringan pengedar narkoba di Brasil,” kata Mukti.
Mukti mengatakan, pihak kepolisian masih mendalami kasus peredaran narkotika tersebut. Atas kasus itu, GPS ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terancam pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Rizki Audina/*