BICARAINDONESIA-Medan : Sejak resmi membuka posko, Ombudsman RI (ORI) Perwakilan Sumatera Utara, sedikitnya telah menerima 39 pengaduan warga/pelanggan yang terdampak atas kenaikan tarif air PDAM Tirtanadi Provinsi Sumut.
Dari seluruh laporan yang masuk nominal kenaikan tarif sangat bervariasi. Bahkan ada yang mencapai angka fantastis, sebesar Rp12 juta.
“Secara total jumlah laporan yang diterima sekitar 39 laporan masyarakat/pelanggan yang mengalami lonjakan tagihan air PDAM Tirtanadi. Sebenarnya, laporan dari warga ini setiap harinya ada terus, tapi baru ini yang ditabulasi,” ungkap Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar didampingi James Marihot Panggabean kepada wartawan dikantornya, Jalan Sei Besitang, Medan, Rabu (17/3/2021).
Dijelaskan Abyadi, posko pelaporan dampak kenaikan tagihan air itu mulai dibuka sejak tanggal 12 Maret lalu sampai hari ini, Rabu 17 Maret 2021.
Berdasarkan data jumlah tagihan air dari masyarakat yang melapor, angka melonjak dari Rp200 an ribu setiap bulannya, melonjak tajam menjadi Rp12 juta.
“Jumlah lonjakan tagihan tertinggi yang kita terima laporannya itu adalah Rp12 juta. Padahal dia setiap bulan rata-rata membayar rekening air Rp214 ribu. Kemudian angka tertinggi kedua itu ada Rp9 jutaan,” ungkapnya.
Meski posko pengaduan hanya dibuka hingga hari Rabu ini, Ombudsman Sumut tetap akan menerima laporan masyarakat yang masuk, sembari melengkapi data formil maupun materil dari laporan tersebut.
Langkah selanjutnya yang akan dilakukan Ombudsman kata Abyadi, adalah mengundang pihak PDAM Tirtanadi untuk mendengarkan klarifikasi atas persoalan yang muncul di masyarakat berdasarkan laporan pelanggan.
“Dalam minggu ini sudah kita susun surat pemanggilan kepada Direksi atau Dirut PDAM Tirtanadi untuk memberikan penjelasan atas lonjakan tarif yang kita nilai tidak wajar tersebut,” jelasnya.
Menimpali hal tersebur, Kepala Pemeriksaan Ombudsman Sumut, James Marihot Panggabean mengemukakan, lonjakan tagihan air yang dikeluhkan masyarakat terjadi untuk tagihan di bulan Maret.
“Kalau kita lihat sebenarnya di bulan Januari dan Februari tagihan itu normal, tapi mulai terjadi lonjakan di bulan Maret,” ujarnya.
James menyebutkan, masyarakat yang melapor atas kenaikan tarif air itu diminta membawa bukti tagihan pada bulan Januari dan Februari 2021. Sehingga dari hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa lonjakan tersebut rata-rata terjadi pada Maret 2021.
“Dari data masyarakat itu kesimpulannya, dan berdasarkan data yang kita terima dari para pelapor, lonjakan terjadi serentak di bulan Maret. Seperti yang disampaikan pak Kepala Ombudsman tadi, walaupun posko ditutup hari Rabu ini, kami tetap akan menerima laporan dari masyarakat,” tegasnya.
Editor : Ika Lubis/rel
No Comments