BICARAINDONESIA-Medan : Kepala Biro Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengatakan, sejauh ini baru dua rekening milik AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah dibekukan. Pemblokiran rekening AKBP Achiruddin ini dilakukan karena ada indikasi pencucian uang.
Sebagaimana diketahui, PPATK telah memblokir rekening milik Eks Kabag Bin Ops Dit. Narkoba AKBP Achiruddin Hasibuan dan anak, Aditya Hasibuan.
“Sudah (dibekukan), pada hari ini. Sementara baru dua (milik Achiruddin dan anaknya) ya,” ujar Natsir, Kamis (27/5/2023), dikutip dari detikcom.
“Iya ada indikasi tindak pidana pencucian uang,” tambahnya lagi.
Natsir menyampaikan bahwa isi dari kedua rekening AKBP Achiruddin Hasibuan yang telah dibekukan PPATK itu mencapai puluhan miliar rupiah.
“(Isi rekening yang diblokir) Puluhan miliar ya,” katanya.
Nilai ini tentu jauh lebih besar dari apa yang sebelumnya sudah dilaporkan Achiruddin dalam laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya. Sebab tahun 2021 AKBP Achiruddin mengaku bahwa harta kekayaan yang dimilikinya hanya sebesar Rp 467 juta.
Secara khusus, AKBP Achiruddin Hasibuan mengaku hanya memiliki kas dan setara kas senilai Rp 51.218.644 (Rp 51 juta). Padahal berdasarkan isi rekening yang sudah diblokir PPATK saja sudah mencapai puluhan miliar.