BICARAINDONESIA-Jakarta : Usai menjadi tersangka terkait kasus kematian anak Tamara Tyasmara, YA dijerat dengan pasal berlapis.
“Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Jumat (9/2/2024).
YA ditangkap hari ini di rumahnya di daerah Pondok Kelapa. Wira mengatakan, polisi menjerat YA dengan pasal di UU Perlindungan Anak.
“Perkara dugaan terjadinya tindak pidana setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dan/atau tindak pidana pembunuhan dengan berencana dan/atau tindak pidana pembunuhan dan/atau tindak pidana barangsiapa karena kesalahannya/kealpaannya menyebabkan orang lain mati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” jelas Wira.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menambahkan, pihaknya juga menjerat YA dengan pasal pembunuhan berencana.
“(Dijerat) Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP,” ujar Ade.
Editor: Rizki Audina/*