BICARAINDONESIA-Jakarta : Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) beri ultimatum keras bagi pelaku yang melakukan kecurangan gas elpiji. Hal itu dilakukan usai Mendag menemukan sejumlah SPBE (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpiji) di sekitar Jakarta, Tangerang, dan Bandung mengurangi jumlah isi tabung LPG 3kg sebanyak 200-700 gram.
Ia menyebut tak segan-segan untuk mencabut izin usaha mereka.
“Jadi ini juga perhatian kepada Pertamina dan Kementerian ESDM, pengusaha-pengusaha yang nakal diingatkan, kalau tidak ya harus dicabut, dihentikan izinya, karena memang itu aturannya. Diingatkan sekali, tidak diindahkan, maka harus dicabut izin usahanya,” ujarnya.
Penyelewengan tersebut, kata Zulhas, melanggar Peraturan Pemerintah (PP) No 29 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. Peenrintah bisa mencabut izin pelaku usaha setelah teguran dilayangkan.
“Memang dalam PP 29 Tahun 2021, pelaku usaha yang tidak sesuai yang mengemas barang tertutup seperti ini (elpiji 3kg), membungkus yang tidak sesuai ukurannya (harus ditindak),” terang Zulhas.
Zulhas juga mengimbau adanya partisipasi dari seluruh masyarakat termasuk pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan terhadap SPBE sekitar. Dengan begitu, menurutnya, praktik pengurangan volume gas melon ini dapat diberantas.
“Saya berharap (informasi ini) disebar luaskan agar masyarakat tahu dan pelaku usaha di sektor ini juga bisa mengerti dan menghentikan segera kegiatan-kegiatan culas, curang, yang merugikan masyarakat itu,” ungkap Zulhas.
“Kita juga mengimbau para bupati, walikota untuk turun ya melakukan pengawasan baik pada gas 3kg, pom bensin, ada gas 12kg, ada timbangan-timbangan lainnya termasuk air dan satuan hitung lain sebagainya,” pungkas dia.